Cara membunuh bayi dalam kandungan - Kecuali alasan medis, Indonesia termasuk salah satu negara yang tidak mengijinkan pengguguran kandungan dengan teknik apapun. Hal ini memang banyak dilatar belakangi oleh pendapat agama tenang cara menggugurkan kandungan baik Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha maupun kepercayaan yang lain. Terlepas dari pada itu di negara lain seperti Amerika ternyata terdapat satu buah kubu yang mendukung pengguguran kandungan dan satu buah kubu lain yang menentang cara menggugurkan kandungan.
Kubu yang mendukung pengguguran kandungan beralasan bahwa semua kehidupan ini berdasarkan atas azas pilihan (choice), karena itu seorang ibu berhak memilih apa yang baik untuk dirinya. Sedangkan kubu yang menentang cara pengguguran kandungan lebih condong pada agama dimana semua berhak untuk hidup termasuk janin di dalam kandungan.
Pengguguran kandungan sendiri dapat dilakukan dengan berbagai cara. Metode pengguguran kandungan tersebut dibagi sesuai dengan umur kandungan itu sendiri sehingga tata cara pengguguran kandungannya pun berbeda-beda. Berikut adalah cara menggugurkan kandungan yang dilaksanakan dengan tindakan medis tertentu :
Metode Penyedotan (Suction Curettage) - (lihat resiko)
Cara Aborsi/menggugurkan kandungan dengan menggunakan mesin penyedot dengan ujung tajam untuk membunuh janin dan memotong janin menjadi bagian kecil. Bersama dengan bagian kecil tersebut plasenta kemudian disedot hingga terkumpul dalam satu wadah khusus berupa botol.
Metode D&C - Dilatasi dan Kerokan - (lihat resiko)
Cara Aborsi/menggugurkan kandungan dengan menggunakan pisau tajam terbuat dari baja yang digunakan untuk memotong-moting tubuh kecil janin hingga menjadi serpihan-serpihan kemudian diakhiri dengan pembersihan menggunakan alat keruk untuk mengerok plasenta yang tertanam di dinding rahim
Menggunakan PIL RU 486 - (lihat resiko)
Cara Aborsi/menggugurkan kandungan dengan cara mengkonsumsi PIL berisi hormon yang menekan pertumbuhan janin dan menghambat alur makanan dari plasenta ke janin sehingga janin tidak berkembang hingga mati dan keluar dengan sendirinya dari tubuh wanita.
Suntikan Methotrexate (MTX) - (lihat resiko)
Cara Aborsi/menggugurkan kandungan dengan cara memberi suntikan MTX yang bersifat racun kepada wanita dengan tujuan meracuni janin di dalam rahim sehingga janin mati di dalam rahim dan keluar dari tubuh wanita.
Metode Dilatasi dan Evakuasi (D&E) - (lihat resiko)
Cara Aborsi/menggugurkan kandungan dengan menggunakan pisau baja tajam dan alat berupa tang untuk memotong dan menghancurkan tulang-tulang janin hingga berkeping-keping kemudian diangkat satu demi satu hingga bersih dari dalam rahim wanita.
Metode Racun Garam (Saline/Salt Poisoned) - (lihat resiko)
Cara Aborsi/menggugurkan kandungan dengan cara mengganti sebagian air ketuban wanita dengan larutan garam yang bersifat racun dengan tujuan meracuni organ janin hingga tampak seperti terbakar dan berwarna hitam.
Kami ingatkan cara menggugurkan kandungan seperti yang kami ulas diatas merupakan hal-hal yang memiliki efek samping baik dari segi fisik maupun mental. Untuk itu pertimbangkan terlebih dahulu dengan dokter anda mana yang baik untuk anda dan keluarga. Karena banyaknya resiko pengguguran kandungan inilah, Indonesia hanya mengijinkan aborsi bila ditemukan indikasi medis serius yang mengharuskan dilakukan pengguguran kandungan.
Cara untuk mencegah kehamilan masih lebih baik daripada melakukan tindakan aborsi yang hanya melukai ibu secara fisik dan mental. Masyarakat beragama tidak hanya Islam, Kristen, Katolik, Hindu dan Budha menentang praktek aborsi/pengguguran kandungan dimanapun di Indonesia. Bila ada klinik aborsi/pengguguran kandungan yang melakukan praktek ini maka hal itu dapat dipastikan ilegal dan resiko yang harus ditempuh oleh wanita sangat tinggi dari mulai pengangkatan rahim sampai pendarahan hebat yang berakibat pada kematian pada wanita.