Ibu kandung Id, A boru Simangunsong (56), mengatakan, keluarganya menempuh jalur hukum karena Jo tak bertanggung jawab.
“Saya mendengar langsung pengakuan putri saya bahwa Jo sudah kabur entah ke mana setelah tahu putri saya berbadan dua. Padahal, sebelumnya, Jo mengaku akan segera menikahi putri saya,” katanya.
Seusai melaporkan kekasihnya, Id mengatakan, keberadaan Jo tak diketahui setelah ia memberitahu tentang kehamilannya. Id mengaku, tahu dirinya hamil saat mendatangi seorang tukang pijat karena mengalami mual. Namun, sang tukang pijat memberitahu bahwa ia dalam keadaan hamil.
Kemudian, Id bertemu Jo pada Selasa (10/9/2013) siang, untuk memberitahukan kehamilannya. Untuk meyakinkan, keduanya mendatangi seorang bidan di Kelurahan Tomuan, Pematangsiantar. Hasilnya, Id dinyatakan hamil tiga bulan.
“Tapi sakitnya, Jo pacarku ini malah memintaku untuk menggugurkan kandungan. Jelas aku tolak karena itu dosa besar setelah dosa yang kami perbuat,” kata Id dengan berlinang air mata.
Menurut Id, menolak melakukan aborsi, ia juga menagih janji Jo untuk menikahinya jika ia hamil.
“Pacarku ini sudah yatim piatu dan keluarga dari salah seorang mantan anggota DPRD Pematangsiantar,” kata Id, yang cerai dengan suami sebelumnya tahun 2010.
Dengan melaporkan ke polisi, Id dan keluarganya berharap Jo diamankan dan bertanggung jawab atas perbuatannya.
Sementara itu, Humas Polres Pematangsiantar AKP Efendi Tarigan mengatakan, laporan Id sudah diterima. Namun, polisi masih menerimanya sebagai pengaduan masyarakat. Sebab, menurut Efendi, Id dan Jo sudah sama-sama dewasa dan hubungan itu dianggap pilihan berdua.
“Mereka sudah dewasa, terkecuali si perempuannya masih di bawah umur, kami akan langsung tindaklanjuti,” kata Efendi.
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary