“Kasus yang menimpa anak Ahmad Dhani, bisa menjadi pelajaran kita semua. Saya berharap, tidak terjadi di Kabupaten Kendal," kata Kepala Dinas Pendidikan Kendal, Muryono, Jumat (13/9/2013).
Selain surat edaran yang melarang siswa SMP mengendarai sepeda motor ke sekolah, imbuh Muryono, akan diterbitkan juga surat edaran lain untuk mengimbau penggunaan kembali sepeda onthel sebagai sarana transportasi ke sekolah. “Bersepeda malah sehat. Kami juga akan mengirim surat imbauan itu,” jelasnya.
Pelarangan penggunaan sepeda motor oleh siswa SMP, yang secara usia juga belum memenuhi syarat untuk memiliki surat izin mengemudi, juga akan diperkuat oleh kepolisian. Kasatlantas Polres Kendal, AKP Imam Zamroni, menyatakan dalam waktu dekat akan ada kesepakatan (MoU) dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Kendal terkait pelarangan itu.
Editor : Palupi Annisa Auliani